Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Pelaku Peredaran Senpi Ilegal, Empat Tersangka Diringkus

- 10 April 2021, 15:56 WIB
Pelaku peredaran senjata api (senpi) ilegal berhasil dibongkar oleh Polresta Banyuwangi. Adapun barang bukti yakni, sejumlah senjata api serta perlengkapannya./Ayu Nida LF/Kabar Besuki
Pelaku peredaran senjata api (senpi) ilegal berhasil dibongkar oleh Polresta Banyuwangi. Adapun barang bukti yakni, sejumlah senjata api serta perlengkapannya./Ayu Nida LF/Kabar Besuki /

Melalui keterangan tersangka NM, Arman mengatakan ia berperan sebagau pembuat senjata api modifikasi.

NM belajar membuat senpi secara otodidak yang dipelajarinya melalui internet. Tak hanya itu, ia juga sebagai perantara untuk penjualannya.

Sejumlah barang bukti senpi dan lainnya /Ayu Nida Lf/Kabar Besuki
Sejumlah barang bukti senpi dan lainnya /Ayu Nida Lf/Kabar Besuki

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu senpi modif M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.

“Tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Darinya polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning,” Lanjutnya.

Baca Juga: Inggris Berduka, Suami Ratu Elizabeth Meninggal Pada Usia 99 Tahun

Kemudian, tersangka AW berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM. Sementara lain, tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

“Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara." Pungkasnya.

Baca Juga: BMKG Ungkap Konjungsi Awal Ramadhan Terjadi Pada 12 April

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya mem-back up sepenuhnya pengungkapan yang dilakukan Polresta Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x