Awas! Nekat Langgar Larangan Mudik Bisa Dikandang, Sambodo Purnomo: Akan Kita Sita Kendaraannya

- 18 April 2021, 03:30 WIB
Foto: Ilustrasi pemudik.
Foto: Ilustrasi pemudik. //PMJ News

KABAR BESUKI - Terkait pemberlakuan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap.

Pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik pada musim Lebaran 2021. Aturan larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan apabila berani melanggar, kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Lanal Banyuwangi Sebagai Wujud Nyata Penghargaan dan Kepercayaan

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo, Sabtu 17 April 2021.

Lanjut Sambado, Apabila ada yang melanggar termasuk kendaraan pengangkut penumpang (jasa travel gelap), akan ditindak lanjuti.

"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," sambungnya.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Kelompok Peduli Lingkungan Turun Kejalan Bagi-bagi Takjil di Jalan Tampo

Adapun 31 pos pengamanan yang tersebar disiapkan di beberapa ruas jalan. Diantaranya, mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x