Petugas yang berada di posko akan memilih atau memfilter kendaraan yang kedapatan keluar-masuk selama 24 jam nonstop.
"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.
Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.
Baca Juga: Ingin Tetap Sehat dan Bugar Selama Bulan Ramadhan? Ikuti 5 Langkah Ini
"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain." ungkapnya.
Sebagai informasi, tindakan ini dilarang demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 yang selalu meningkat ketika aktivitas libur panjang.
Karena hal ini, pemerintah siap mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik.***