Terkait Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Terbitkan SE Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Teknis di Lapangan

- 19 April 2021, 11:15 WIB
foto: Ilustrasi Mudik
foto: Ilustrasi Mudik /Prasetyo P//ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

KABAR BESUKI - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan perihal kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Pada Minggu 18 April 2021 dikutip dari situs Antara.

Kata Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh sebab itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Baca Juga: Lebih dari 9000 Masalah Teratasi, Akibat Program Bupati 'Ngantor' di Desa yang Dicanangkan Banyuwangi

Kemenhub pun, terang Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," jelas Adita.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan supaya ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa terus dikendalikan dengan baik.

Baca Juga: Jaga Sinergitas antara Pemkab Banyuwangi dengan Ormas, Bupati Sambangi DPD LDII di Banjarsari

Meski demikian, Adita memaparkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu. Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Untuk kendaraan darat sendiri, Adita mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah.

Baca Juga: Dramatis! Persija Jakarta Lolos ke Final Piala Menpora 2021 Usai Kalahkan PSM Makassar Lewat Adu Penalti

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," tegas Adita.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita menjelaskan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

Baca Juga: Finish di Posisi Ketujuh, Marc Marquez Menangis Setelah Berhasil Selesaikan Balapan MotoGP Portugal

Baca Juga: Wanita yang Kelebihan Berat Badan 'Obesitas' Lebih Rentan Alami keguguran Berulang, Menurut Studi

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," kata Adita.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x