Menurut catatan yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I tahun 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.
"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silahkan bayar pada bulan Ramadhan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," kata Khofifah.
Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021 jadi tidak hanya untuk wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo
"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 April 2021, Leo : Hati- hati Akan Ada Kekacauan di Hidup Anda
Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai di bulan Ramadhan kali ini.
Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
"Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.
Baca Juga: Menurut Feng Shui: 3 Barang di Rumah Ini Harus Selalu Dibersihkan, Bisa Bawa Keberuntungan
Dengan jumlah tersebut, pemprov setempat akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.