Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi, kemungkinan ABG tersebut tengah membuat suatu konten.
Hal itu juga diperkuat pada saat di jembatan terlihat ia sedang sendiri. Sementara, rekan yang lainnya berada di kejauhan.
Sedangkan menurut pengakuan Defa, ia tidak membuat konten tapi hanya sekedar bermain-main saja.
Atas adanya kejadian tersebut, Defa bersama orang tuanya diberikan sebuah pengarahan oleh petugas stasiun, dengan disaksikan pihak kepolisian Polsek Rogojampi.
Kanit Lantas Polsek Rogojampi, Ipda Suharto membenarkan adanya info tentang kejadian bocah berusia belasan tahun atau ABG hampir saja tertabrak KA Pandanwangi di kawasan Prejengan, Rogojampi, Kabupaten Rogojampi.
Menanggapi adanya kejadian ini, Kanit Lantas Polsek Rogojampi Ipda Suharto, mengimbau agar warga tidak bermain-main di jalur rel maupun perlintasan kereta api.
"Apalagi pada bulan puasa seperti ini, diduga banyak masyarakat yang sering berada di rel kereta api saat ngabuburit maupun selesai subuh." Jelas Ipda Suharto.
Baca Juga: Sholat Gaib untuk 53 Awak Kapal KRI Nanggala-402, MUI: Mari Kita Laksanakan Sholat Gaib
Sementara itu, Pelakhar Manager Humas KAI Daop 9 Jember Radhitya Mardika menegaskan, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.