Diduga Tengah Buat Konten ABG Ini Nyaris Tertabrak Kereta Api, Bahkan tak Menyadari saat KA Melintas

- 25 April 2021, 20:26 WIB
Dafa dan orang tuanya diberikan pengarahan dari petugas/Ayu Nida LF/Kabar Besuki.
Dafa dan orang tuanya diberikan pengarahan dari petugas/Ayu Nida LF/Kabar Besuki. /

Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 April 2021: Scorpio, Coba Bicara dari Hati ke Hati dengan Pasangan

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang tinggal disekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun disekitar rel, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa,” tegas Radit.

Radit juga meminta kepada orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain disekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyawa mereka.

“Sayangi anak anda, dengan melarang beraktivitas dan/atau bermain disekitar jalur KA,” pungkas Radit.**z

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah