Bicara Aturan Royalti Musik Upaya Mensejahterakan Musisi, Freddy Harris Katakan Hal Ini

- 28 April 2021, 18:56 WIB
Dirjen KI Freddy Harris
Dirjen KI Freddy Harris /ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/am/

 

KABAR BESUKI - Kabar terbaru mengenai Aturan tentang royalti yang baru saja diterbitkan pemerintah Indonesia, hal itu merupakan salah satu upaya untuk melindungi musisi dan pemilik hak kekayaan intelektual.

"Peraturan Nomor 56 Tahun 2021 kami keluarkan untuk mempertegas bahwa ada hak orang lain," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, dalam pada Rabu 28 April 2021 dilansir dari antaranews.com.

Pada akhir Maret lalu, pasalnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Juliari Batubara Mendapat Dukungan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi: Pak Juliari Batubara Teman Saya

Peraturan itu memamparkan tentang pernyataan tegas bahwa pemutaran musik untuk kegiatan komersil, misalnya di kafe, dikenakan royalti, yang akan diberikan kepada pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

Seperti yang dikatakan Freddy, dengan aturan tersebut, karya para pelaku musik dihargai dan mereka mendapatkan nilai ekonomi dari karya mereka.

Ketika seorang musisi tidak menghendaki royalti dan membebaskan lagunya digunakan siapa saja, Freddy menyatakan sebaiknya sang musisi membuat pernyataan kepada publik, bahwa lagu-lagu karyanya bisa digunakan tanpa dipungut royalti.
Baca Juga: Breaking News! Dugong Terdampar di Sabu Raijua, Diduga Sakit dan Tertinggal dari Kawanannya

Tetapi, kata Freddy, sang musisi itu juga harus menghargai musisi lain yang menghendaki royalti.

Kemenkumham saat ini masih terus mengupayakan kesadaran masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual bertambah, tidak hanya untuk musik, namun juga bidang lainnya seperti film.

Feddy memberikana himbauan, meski pun saat ini era digital, tidak berarti bisa memakai karya orang lain secara sembarangan.
Baca Juga: Support Pelestarian Batik Papua, Pertamina Lakukan Pembinaan 'Go Digital'

Kemenkumham juga sedang merancang pusat informasi untuk musik dan lagu yang bisa diakses pelaku industri musik. Tujuannya untuk mengetahui siapa pemilik hak cipta.

Pusat informasi musik dan lagu ini untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

"Kita buat mekanisme pencatatan hak cipta," kata Freddy.

Bank data untuk musik dan lagu juga memiliki fungsi sebagai pembuktian kepemilikan hak kekayaan intelektual ketika terjadi perselisihan terhadap sebuah karya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x