Sebanyak 3.074 Rumah Terdampak Kebakaran Kilang Balongan akan Segera Diganti Rugi Pertamina

- 29 April 2021, 15:55 WIB
Suasana rumah warga yang rusak terdampak ledakan yang terjadi saat kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021.
Suasana rumah warga yang rusak terdampak ledakan yang terjadi saat kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.

Misalnya, ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus, jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.

Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.

Baca Juga: Bukannya Cantik, Penggunaan Masker Wajah Terlalu Lama Justru Bisa Bikin Kulit Kering dan Rusak

Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, tim memiliki posko untuksaluran pengaduan.

Melalui posko saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung.

"Kita ada salurannya, melalui posko pengaduan di kecamatan," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Kekerasan KKB di Papua, Mahfud MD: Ini Adalah Tindakan Teroris

Sementara, terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya.

Sehingga tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x