Sebanyak 3.074 Rumah Terdampak Kebakaran Kilang Balongan akan Segera Diganti Rugi Pertamina

- 29 April 2021, 15:55 WIB
Suasana rumah warga yang rusak terdampak ledakan yang terjadi saat kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021.
Suasana rumah warga yang rusak terdampak ledakan yang terjadi saat kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

KABAR BESUKI - PT Pertamina (Persero) mulai hari ini, Kamis 29 April 2021, dikabarkan akan membayar ganti rugi rumah atau properti warga yang terdampak kebakaran tangki BBM di area Kompleks Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

"Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran ini," kata Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan Maman Kostaman, Kamis 29 April 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, untuk mekanisme pembayaran, Pertamina dikabarkan bekerja sama dengan Bank BRI dengan setiap pemilik rumah akan diidentifikasi sehingga harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima.

Baca Juga: Karena Ingin Terkenal, Uztadz Penyebar Informasi Hoax Babi Ngepet Akhirnya Dijadikan Tersangka

"Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI. Pertamina yang membuatkan rekening di BRI," katanya.

Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi masing-masing pemilik rumah yang tedampak dan melakukan validasi data, serta perhitungan ganti rugi dilakukan mengacu pada aturan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

"Kita perhitungannya sudah ada SOP (standard operating procedure). Lalu, berkaitan dengan perhitungan, kita pakai peraturan perundang-undangan, mengacu standar harga bangunan. Kita juga kerja sama dengan dinas pekerjaan umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati," ujar Maman yang juga Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu itu.

Baca Juga: Awas! Terlalu Lama Tidur Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Terkena Stroke

Menurut dia, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x