Pelapor atau korban yang geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada Polsek Muncar pada Selasa sore (27/4/2021) kemarin.
"Hasil pemeriksaan, pelaku SW mengakui seluruh perbuatannya menggelapkan dana tabungan paket sembako yang diterimanya. Rupanya, uang dari para nasabah tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah buku besar catatan tabungan, 10 lembar kertas promo paket tabungan, 12 buah buku tabungan disita dari nasabah, 1 buah buku tulis catatan tabungan.
Sampai saat ini kasus dugaan penipuan dengan modus paket tabungan kue lebaran tersebut masih terus didalami polisi Polsek Muncar, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan para korban.***