KABAR BESUKI - Menjelang hari raya Idul Fitri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal ini dipastikan karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan gaji ke-13.
Tak hanya itu, Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan gaji ke-13 juga suda ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Oknum PNS Dishub Keciduk MilikI Narkoba Jenis Sabu Seberat 5,30 gram, Ini Kronologinya
Penyaluran THR dan gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Hal ini terdapat dalam Pasal 2 beleid aturan itu.
Kebijakan itu tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara walaupun dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Yang dimaksudkan pejabat negara yakni, presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, KPK, menteri atau pejabat setingkat, sampai para Dubes LBBP.