Kabar Gembira, Jokowi dan Ma'ruf Amin akan Dapatkan THR dan Gaji ke-13 Sebagai Wujud Penghargaan

- 30 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Pixabay/

Aturan tersebut sudah disebutkan pada Pasal 11 yang disebutkan THR akan disalurkan paling cepat H-10 sebelum perayaan Idul Fitri. Tetapi, jika belum dapat dibayarkan akan disalurkan setelah hari raya.

Baca Juga: Petugas Puskesmas Yosomulyo Lakukan Swab Antigen Sesi Kedua pada Jemaat GPdI, Ini Hasilnya

Dengan ketentuan yang sama, jika belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan diberikan pasca Juni. Sementara, pencairan gaji ke-13 bakal diberikan paling cepat pada Juni mendatang.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini