Aturan tersebut sudah disebutkan pada Pasal 11 yang disebutkan THR akan disalurkan paling cepat H-10 sebelum perayaan Idul Fitri. Tetapi, jika belum dapat dibayarkan akan disalurkan setelah hari raya.
Baca Juga: Petugas Puskesmas Yosomulyo Lakukan Swab Antigen Sesi Kedua pada Jemaat GPdI, Ini Hasilnya
Dengan ketentuan yang sama, jika belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan diberikan pasca Juni. Sementara, pencairan gaji ke-13 bakal diberikan paling cepat pada Juni mendatang.***