KABAR BESUKI – Beberapa waktu yang lalu petugas kepolisian berhasil menemukan kasus pemakaian alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para oknum petugas yang terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui bahwa saat ini para oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Sains Mengatakan: Wanita Harus Tidur Lebih Lama Dikarenakan Otak Wanita Bekerja Lebih Keras
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 30 April 2021.
Kini kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya. Pihak Kimia Farma pun memastikan akan meninjau kembali dan melakukan evaluasi SOP agar hal ini tak terulang.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Baca Juga: Hindari Sekarang! 3 Minuman Ini Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Ginjal, Salah Satunya Jus
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.