Polresta Banyuwangi Gagalkan 21 Ribu Pengiriman Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Vietnam

- 30 April 2021, 20:42 WIB
Tersangka dan barang bukti benih lobster/Kabar Beuski.
Tersangka dan barang bukti benih lobster/Kabar Beuski. /

“Setidaknya, kami mengamankan 11 box berisi 21 ribu benih lobster,” jelasnya.

“Dengan 21 ribu benih lobster itu, Negara dirugikan sebesar Rp. 1,5 miliar. Dan, pengakuannya, kedua kurir ini sudah melakukan empat kali pengiriman benih lobster,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara, untuk jenis benih lobsternya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam perkara tersebut.

“Untuk jenis benih lobsternya, kami masih melakukan pendalaman apakah jenis benih lobster pasir, atau mutiara. Dan kami, terus melakukan pengembangan dalam perkara ini,” imbuh Mustijat.

Disisi lain, Penanggung Jawab Wilker Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha membenarkan, jika Petugas Polresta Banyuwangi mengungkap pengiriman benih lobster secara ilegal.

Baca Juga: Iis Dahlia Ngamuk dan Bertengkar dengan Pasha, Iis: Nih Gue di Bully Mulai di Awal Acara

"Benur atau benih lobster disita masih dalam keadaan segar atau hidup. Kemungkinan bertahan sampai besok,” ucap Budi.

Budi menambahkan, benih lobster ini akan dilepasliarkan di wilayah laut setelah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait. Dengan adanya hal itu, pelaku harus tanggung jawab atas perbuatannya dengan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara." Ungkapanya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini