KABAR BESUKI - Polresta Padang menemukan seorang pelanggar protokol kesehatan yang dinyatakan reaktif Covid-19 dalam sebuah operasi yustisi yang digelar pada Jumat, 30 April 2021 kemarin malam.
Aparat mengetahui hal tersebut ketika 400 orang pelanggar yang terjaring operasi yustisi diperiksa dengan metode antigen rapid test di Kantor Polresta Padang oleh tim dari Bidokkes Polda Sumbar.
"Seluruh pelanggar menjalani tes cepat yang dilakukan oleh tim dari Bidokkes Polda Sumbar, hasilnya salah seorang perempuan dinyatakan reaktif," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir di Padang sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Warga yang telah dinyatakan reaktif tersebut langsung diisolasi dan akan ditangani secara khusus oleh tim Bidokkes Polda Sumbar.
"Rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk penanganan lebih lanjut serta menjalani isolasi," kata dia.
Adapun pelanggar yang telah dinyatakan non-reaktif nantinya akan diambil datanya untuk dimasukkan dalam database yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Baca Juga: Terlalu Sering Berada di Ruangan Ber-AC yang Dingin Sebabkan Kegemukan, Ini Penjelasannya
Imran Amir juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Padang untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan.
Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus selalu diterapkan oleh siapapun khususnya bagi yang beraktivitas di luar rumah.
"Jangan sampai tertular atau menulari, ini semua demi kepentingan bersama," ujarnya menghimbau kepada masyarakat.
Saat ini, Kota Padang berstatus zona oranye sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat setempat, tak terkecuali di kalangan aparat Polresta Padang.
"Kita sama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," tuturnya.
Pihaknya mengatakan bahwa operasi yustisi akan terus digalakkan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang mematikan ini.***