"Ini merupakan penyaluran termin pertama pada 2021. Termin kedua, akan kami serahkan Juni mendatang," imbuhnya.
Seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kabupaten Banyuwangi, Suratno melanjutkan, untuk penyerahan insentif kali ini, Guru PAUD-TK yang menerima sebanyak 1.150 orang. Para penerima tersebut telah memenuhi persyaratan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Tagih THR hingga Meminta Pemerintah untuk Mencabut UU Cipta Kerja Ramaikan Peringatan May Day
Yakni, kriteria guru penerima insentif adalah non ASN dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)
“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun, ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno.***