Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sarankan Masyarakat untuk Menaati Larangan Mudik Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 21:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung di pulau Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung di pulau Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu /@aniesbaswedan/Twitter

KABAR BESUKI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan untuk seluruh lapisan masyarakat agar menaati aturan larangan mudik lebaran 2021.

Anies menegaskan aturan pelarangan mudik periode 6-17 Mei mendatang bertujuan untuk melindungi seluruh kalangan masyarakat baik di kota-kota maupun di daerah-daerah.

"Ini bukanlah semata-mata melarang, tapi ini adalah untuk melindungi semua, maka kita tetaplah kita di tempatnya masing-masing," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Tercatat Lebih dari 5.000 Warga Jakarta Tetap Nekat Gunakan Transportasi Umum

Pasalnya, Indonesia khususnya Jakarta saat ini, masih dalam kondisi pandemi, sehingga potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan liburan, mudik, atau bepergian bersama-sama.

"Jadi ketika masa liburan ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar. Jadi mari kita sama-sama menaati kebijakan ini," ucap Anies.

Menurut Anies, dengan tidak melaksanakan mudik, dapat mencegah dan mengurangi potensi penularan Covid-19, namun tetap harus menerapan protokol kesehatan secara tertib.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan Mulai Hari Ini, Ini Pengecualiannya yang Tidak Sesuai Wajib Putar Balik

"Harus tetap mengindari kerumunan dan terus menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan di manapun berada," tuturnya.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tidak Mudik, Tissa Biani dan Dul Jaelani Rencanakan Kumpul Keluarga dan Nonton Bioskop

Akibatnya, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari Covid-19.

Untuk prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H mulai Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 tersebut, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Jangan Bandel, Ini Risiko yang Mungkin Akan Terjadi Jika Anda Tetap Nekat Mudik di Tengah Pandemi

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.

Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah