Fahri juga menyebut para pemudik itu hendak menuju Pandeglang, Banten. Mereka belum ada yang mengaku dipungut biaya apapun saat menumpangi dan bersembunyi di sela-sela sepeda motor tersebut.
Diketahui ternyata modus dari para pemudik tersebut yakni dengan bersembunyi di sela-sela motor yang diangkut dalam truk tersebut.
Baca Juga: Terlalu Sering Konsumsi Tahu Ternyata Bisa Turunkan Fungi Otak Hingga Sebabkan Kepikunan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk diberikan sanksi berupa penilangan sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.
"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," ujar Fahri menutup pembicaraan.***