Resmi! Novel Baswedan dan 74 Penyidik KPK Lainnya di Nonaktifkan

- 11 Mei 2021, 21:16 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan /Instagram @novelbaswedanofficial

Telah diketahui sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini