Selain itu, salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Lebaran Jatuh pada 13 Mei 2021, Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi
Oleh karena itu, kini sejumlah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut yang sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.***