Resmi! Novel Baswedan dan 74 Penyidik KPK Lainnya di Nonaktifkan

- 11 Mei 2021, 21:16 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan /Instagram @novelbaswedanofficial

 

KABAR BESUKI – Telah resmi dinyatakan bahwa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinonaktifkan sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai yang merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui Novel termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel Baswedan, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Lebaran Jatuh pada 13 Mei 2021, Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

Menurut Novel, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian

“Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ungkap Novel.

Novel  pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2021: 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh Pada 13 Mei

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Telah diketahui sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Lebaran Jatuh pada 13 Mei 2021, Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

Oleh karena itu, kini sejumlah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut yang sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini