Namun demikian, sanksi tidak akan diberikan sebelum ada klarifikasi dari ASN yang alfa atau tidak masuk. Hal itu karena tidak menutup kemungkinan ASN sedang menjalankan dinas luar kota.
"Kalau setelah diklarifikasi terbukti alfa, ada sanksi hukuman disiplin pegawai. Ini masih perlu klarifikasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Mungkin belum absen karena dinas luar atau lainnya," kata Wahyono.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Aman Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara, 80,8 Persen Orang Bersedia di Vaksin
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti hari Raya Idul Fitri hanya satu hari saja dan libur mengikuti tanggal yang telah ditetapkan.
Jika dihitung hingga Minggu 16 Mei 2021, dapat dipastikan libur terjadi selama lima hari.***