Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Madiun Diamankan Polisi, Terancam Sanksi Penjara atau Denda Rp500 juta

- 19 Mei 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi balon udara
Ilustrasi balon udara /Pexels/

Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat yang mengatur antara lain, bahwa balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Sebuah Keluarga Penghutang Melawan Pemberi Hutang Saat Ditagih Kembalikan Uang Senilai Rp25 Juta

Selain itu, perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan pernerbangan.

Oleh karena itu, untuk tetap melestarikan tradisi Airnav juga beberapa kali mengadakan festival balon udara yang kebiasaannya masyarakat menerbangkan balon udara saat bulan Syawal untuk meramaikan perayaan Idul Fitri.

Sebelum pandemi terjadi, AirNav pernah menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobo.

Baca Juga: Viral Sebuah Keluarga Penghutang Melawan Pemberi Hutang Saat Ditagih Kembalikan Uang Senilai Rp25 Juta

Festival balon udara bertajuk Java Traditional Balloon Festival 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, diadakan pada 12 Juni 2021.

Sedangkan di Wonosobo digelar pada 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

x