Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Madiun Diamankan Polisi, Terancam Sanksi Penjara atau Denda Rp500 juta

- 19 Mei 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi balon udara
Ilustrasi balon udara /Pexels/

"Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modusnya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," kata Ryan.

Sementara itu,  Polres Madiun telah menyita sebanyak tiga buah balon udara dengan berbagai ukuran yang sudah jatuh di wilayah setempat.

Baca Juga: Sambil Menangis Terisak, Aurel Hermansyah Ceritakan Kronologi Saat Keguguran

Ada yang jatuh di area persawahan dengan menyangkut kabel listrik dan ada juga yang di permukiman desa.

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," tutur Ryan.

Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya balon udara di tempat permukiman atau tempat-tempat umum.

Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

Baca Juga: Wimar Witoelar Meninggal Dunia Hari Ini, Jenazah Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan

"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ujarnya.

Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

x