Polisi Tetapkan Empat Tersangka Suap Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

- 22 Mei 2021, 14:29 WIB
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19 /Dicky S/Pixabay/geralt/free-photos

KABAR BESUKI – Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal kepada kelompok masyarakat di Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan empat tersangka kasus tersebut antara lain:
1. SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap)
2. dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan (penerima suap)
3. KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap)
4. SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Baca Juga: Baim Wong Umumkan Paula Verhoeven Kembali Positif Covid-19 untuk Kedua Kalinya

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda sumut menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait jual beli vaksin Covid-19. Kemudian, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Baca Juga: Lepas Masker, Budapest Hapuskan Pembatasan Sosial Covid-19 Karena Hal Ini

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang.Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," papar Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut juga menambahkan vaksin tersebut disalahgunakan, dikarena semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta Medan yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x