Polisi Tetapkan Empat Tersangka Suap Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

- 22 Mei 2021, 14:29 WIB
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19 /Dicky S/Pixabay/geralt/free-photos

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

Baca Juga: Puluhan Ribu Aksi Warga Indonesia Bela Palestina 'Demonstrasi Besar-besaran' Ini Faktanya

Sedangkan untuk barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.

Dalam hal ini, tersangka SW sebagai dalang utama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Bulan Bisa Berwarna Merah Ketika Terjadi Gerhana Bulan Total

Selain itu,  untuk SH yang berperan memberikan vaksin dijerat dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang:

(a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau

Baca Juga: Nasib Apes Seorang Pemuda Diringkus Polisi Usai Nyolong HP di Dashbord Motor Beat

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah