Polisi Tetapkan Empat Tersangka Suap Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

- 22 Mei 2021, 14:29 WIB
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19
Gambar ilustrasi vaksin COVID-19 /Dicky S/Pixabay/geralt/free-photos

(b)  memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Insiden Pria Mengacungkan ‘Benda Ini’ dan Menyerang Imam Masjidil Haram Saat Khutbah Jumat, Ini Kronologinya

Kapolda menjelaskan bahwa pasal tersebut dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut/concursus) serta Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini