Catat! Pemkab Banyuwangi Buka Seleksi CPNS Sebanyak 3.937, Berikut Rinciannya

- 24 Mei 2021, 20:17 WIB
Banyuwangi Memanggil - informasi resmi Pemkab Banyuwangi buka seleksi CPNS
Banyuwangi Memanggil - informasi resmi Pemkab Banyuwangi buka seleksi CPNS /@banyuwangi_kab/INSTAGRAM

KABAR BESUKI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bakal buka seleksi sebanyak 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rincian dari 3.937 calon ASN untuk 3.624 dimasukkan ke tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian 764 guru Sekolah Menengah pertama (SMP).

Sedangkan 2.308 merupakan guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Usai Laksanakan Misi Perdamaian di Lebanon, Satgas Maritime Task Force TNI Tiba di Surabaya

Sementara formasi lainnya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang.

Selebihnya, total tenaga teknis sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis seperti Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang, dan lainnya.

Baca Juga: Kapal Perang KRI Banjarmasin 592 Antar 'Pasukan Setan' untuk Damaikan Papua

“Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin 24 Mei 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari banyuwangikab.go.id.

Ipuk Fiestiandani menjelaskan untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru.

Ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Tak Bisa Jadi Calon Presiden, Diduga Karena Hubungannya dengan Soekarno?

“Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK,” tuturnya.

Menurutnya jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

“Formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Tak Bisa Jadi Calon Presiden, Diduga Karena Hubungannya dengan Soekarno?

Selain itu, calon pendaftar PPPK guru diharuskan masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

“Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG,” jelasnya.

Secara umum dilihat dari ketentuan yang terlah ditetapkan, usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar.

Baca Juga: Seorang Guru Jadi Korban Pengendara Lawan Arus Depan Gardenia Hingga Alami Luka Kepala

Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.

Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

“Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” tambahnya.

Baca Juga: Diduga Timbulkan Kerumunan Pagelaran Seni Jaranan Kepang Banyuwangi Dibubarkan Satgas Covid-19

Untuk lebih jelasnya, dapat mengakses website resmi Pemkab Banyuwangi di bkd.banyuwangikab.go.id atau di sosial media Instagram resmi di @banyuwangi kab.***

 

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah