"TKP Diatas sofa Barbershop K waktu kejadian Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 Wib." Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin.
Sekitar pukul 03.00 WIB korban diajak pulang oleh AM, namun korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya bau miras sehingga korban pergi kerumah temannya.
"Selanjutnya pada hari Senin, 17 Mei 2021 orang tua korban mendatangi Polsek Kalipuro mengabarkan bahwa anaknya (korban) tidak pulang kerumahnya. Dan selang beberapa jam kemudian anggota polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek." Imbuhnya.
Pada Selasa, 18 Mei 2021 Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan warna abu-abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih dan satu unit sepeda motor Vario putih.
Atas tindakannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D uu RI no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas uu no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang.***