Pesta Miras di Barbershop, Seorang ABG di Banyuwangi Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

- 25 Mei 2021, 15:24 WIB
Tersangka FF persetubuhan anak dibawah umur
Tersangka FF persetubuhan anak dibawah umur //Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, Polresta Banyuwangi meringkus seorang ABG pada Selasa, 25 Mei 2021.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penangkapan tersangka berinisial FF (20) dilakukan pada Selasa (18/5/2021).

Diketahui, korban bernama LL (17) merupakan seorang pelajar di Banyuwangi. 

Baca Juga: Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Tak Berlebihan Bela Palestina, Netizen Marah Hingga Ngomong Begini

Pol Arman menjelaskan bahwa mulanya korban LL keluar rumah bersama tetangganya AM. Kemudian, AM mengajak LL untuk bertemu dengan mantannya bernama FK pada Selasa, 18 Mei 2021.

Pada saat bertemu, FK mengajak temannya bernama FF (tersangka). Setelah bertemu, korban dan tersangka berkenalan kemudian mereka jalan-jalan di sekitar kota Banyuwangi.

Kemudian, pada Minggu 16 Mei 2021 korban LL dan tersangka FF menuju salah satu Barbershop yang merupakan tempat kerja dari FF sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Jennifer Dunn Buka Suara Terkait Dirinya Sebagai Istri ke-3 Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik: Itu Masa Lalu

Selanjutnya terjadi pesta miras hingga akhirnya tersangka FF melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada dibawah pengaruh miras.

"TKP Diatas sofa Barbershop K waktu kejadian Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 Wib." Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin.

Sekitar pukul 03.00 WIB korban diajak pulang oleh AM, namun korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya bau miras sehingga korban pergi kerumah temannya.

Baca Juga: Pasca Disindir Puan dan 'Ditelantarkan' PDIP, Politisi Nasdem: Bisa-bisa Ganjar Diambil oleh Partai Nasdem

"Selanjutnya pada hari Senin, 17 Mei 2021 orang tua korban mendatangi Polsek Kalipuro mengabarkan bahwa anaknya (korban) tidak pulang kerumahnya. Dan selang beberapa jam kemudian anggota polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek." Imbuhnya.

Pada Selasa, 18 Mei 2021 Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan warna abu-abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih dan satu unit sepeda motor Vario putih.

Baca Juga: Neno Warisman Ajak Masyarakat Boikot Indomaret, Inul Daratista Lontarkan Komentar 'Pedas dan ‘Menusuk' Begini

Atas tindakannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D uu RI no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas uu no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah