Komnas HAM Panggil Novel Baswedan Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Dilakukan Ketua KPK

- 28 Mei 2021, 18:04 WIB
Novel Baswedan penyidik senior KPK./
Novel Baswedan penyidik senior KPK./ /@mlwnadalahkunci/Instagram/

KABAR BESUKI - Belakangan, polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) semakin memanas dan menjadi sorotan publik. 

Hal ini lantaran keputusan yang diambil oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Terkait dengan hasil TWK tersebut, ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos telah mengajukan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Baca Juga: Wakil Bupati Banyuwangi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di GKJW Banyuwangi, Jemaat Sangat Antusias

Seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan dan beberapa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.

Sebelumnya, pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK itu dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait proses TWK.

Seperti yang diketahui, buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK, 51 di antaranya dinyatakan diberhentikan.

Baca Juga: Tuduhan Penyerangan dari Azerbaijan Dibantah Keras oleh Armenia

"Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Novel Baswedan bersama dengan beberapa Kasatgas penyidik yang lainnya," tutur Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat, 28 Mei 2021.

Yudi mengatakan pemeriksaan ini merupakan rangkaian yang dilakukan Komnas HAM dalam mendalami dugaan pelanggaran HAM di balik proses TWK.

Ia bersama dengan sejumlah pegawai KPK lainnya yang telah dinonaktifkan karena tak lolos TWK akan membantu pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Kronologi Insiden Pesawat Jatuh di Danau Cibubur, Sempat Berputar-putar Beberapa Detik Sebelum Akhirnya Jatuh

"Kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel dan kawan-kawan resmi mengadu ke Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Asfinawati mengungkapkan sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam proses tersebut.

Seiring proses berjalan, lima pimpinan KPK bersama dengan kementerian/lembaga terkait memutuskan sebanyak 51 dari 75 pegawai dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai 'merah'.

Baca Juga: Briptu Mario Sanoi Tewas Akibat Kebrutalan KKB di Papua, Operasi Penumpasan KKB Diperpanjang Lagi

Sedangkan 24 pegawai lainnya mempunyai kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti pembinaan terlebih dahulu. Namun, mereka menganggap pengumuman itu sebagai penghinaan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. 

Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Demi Bisa Main Judi Online, Pelajar Ini Nekat Curi Uang dari Kotak Amal Masjid

Keputusan tersebut diambil saat rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. 

Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x