Catat, Berikut Cara Daftar dan Syarat yang Diperlukan untuk Daftar CPNS 2021

- 29 Mei 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS /Dokumen Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

KABAR BESUKI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi akan buka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

"Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021," tulisan pada akun resmi Instagram @kemenpanrb.

Sama seperti tahun sebelumnya, prosedur seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: LAPAN Merilis Analisa Terkait Cahaya Kehijauan Terang yang Tertangkap Kamera di Dekat Gunung Merapi

Perbadaannya pada tahun ini adalah prosedur dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dilansir Kabar Besuki dari situs resmi Kemenpan RB, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.

Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan ASN tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Seorang Pengamat Sebut Jokowi Jadi Presiden Lagi Berpasangan dengan Prabowo Apabila PDIP Menang di 2024

Seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN), dengan cara mengakses tautan https://sscn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram


Tags

Terkini

x