Saksi Pengadaan Bansos Beberkan Pembagian Jatah Bansos untuk Vendor Hingga Pejabat Kemensos dan DPR

- 31 Mei 2021, 19:59 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang /ANTARA/Desca Lidya Natalia

KABAR BESUKI - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menjadi saksi pengadilan terkait korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Adi menjelaskan pembagian kuota paket bansos Covid-19 Jabodetabek, antara lain untuk Ketua Komisi III DPR Herman Hery, bekas Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, dan para pejabat di Kementerian Sosial.

"BAP 64 Saudara menerangkan 'Saat itu ada arahan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk pembagian kuota itu adalah pertama, 1 juta paket untuk kelompok Herman Hery, Ivo Wonkareng, Stevano, dkk.'," kata jaksa penuntut umum M. Nur Azis, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Sekelompok Ilmuwan Arkenas Temukan Bukti Peradaban Zaman Batu di Ibu Kota Baru Indonesia

"K​​edua, 400.000 paket diberikan Iman Ikram, Ihsan Yunus, Yogas dkk, ketiga, 300.000 diberikan kepada saya dan Joko untuk dikelola bagi kepentingan Bina Lingkungan, 200.000 untuk teman, kerabat Juliari P. Batubara dkk.', keterangan ini benar?" lanjut Jaksa.

"Benar," jawab Adi Wahyono.

Dilanisir Kabar Besuki dari Antara, Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Pacar Selingkuh, Awas Gerak-gerik Ini Pasti Benar Bikin Terkejut

Menurut Adi, pembagian per kelompok tersebut untuk bansos tahap 7-12.

"Ada perubahan pola vendor, pertama, Bodetabek sebesar 550.000 dikerjakan Anomali, itu mulai tahap 7, lalu sebesar 1 juta paket dikerjakan kelompok-kelompok perusahan itu kolega beliau, kemudian ada yang 400.000 paket dan 200.000," ungkap Adi.

Perubahan paket, kata Adi, baru diketahui setelah dipanggil Juliari ke ruangannya bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan tim teknis Mensos bidang Komunikasi Kukuh Ary Wibowo.

Baca Juga: Juliari Batubara Targetkan fee Rp35 Miliar Hingga Vendor Pengadaan Bansos Harus Rekomendasi Pejabat Kemensos

"Lalu saya terima kuota dari PIC (person in charge) dan cek profilnya. Akan tetapi, saya tidak ada kewenangan lagi untuk menentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka, ada empat kelompok itu," ungkap Adi.

Detail vendor yang mendapat paket bansos sebagai berikut.

  1. PT Bumipangan Digdaya sebanyak 100 ribu paket pemiliknya Ihsan Yunus dengan pelaksana Agam
  2. PT Mandala Hamonangan Sude sebanyak 100 ribu paket pemiliknya Ihsan Yunus, Iman Ikram (adik Ihsan Yunus), Yogas dengan pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky

Baca Juga: Makanan Manis Juga Punya Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengunyah Permen Karet Meredakan Stres

  1. PT Global Trijaya sebesar 100 ribu pemilik Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk
  2. PT Indoguardika Vendos pemiliknya Ihsan Yunus
  3. PT Pertani pemiliknya Ihsan Yunus
  4. Konsorsium Ekonomi Kerakyatan sebesar 100 ribu untuk bina lingkungan.

Dalam dakwaan disebutkan ada istilah "Bina Lingkungan", yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain

Baca Juga: Trik Mengendalikan Amarah Seseorang, Salah Satunya Putar Musik dengan Irama yang Menenangkan

"Banyak vendor ingin mendapat pekerjaan tetapi saat itu kuota sudah ditentukan, jadi kami sebagai petugas tidak bisa menentukan kuota, akhirnya hanya ada sekitar 300.000 paket untuk vendor-vendor yang sudah mengajukan," kata Adi menambahkan.

Menurut Adi, khusus untuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus mendapat kuota 400.000 paket.

"Operator untuk Ihsan Yunus yang saya kenal Harry van Sidabukke, Yogas juga kelompok mereka untuk bagi-bagi kuota kelompok tertentu," ungkap Adi.

Baca Juga: Pria yang Bergantung pada Uang Wanita Lebih 5 Kali Melakukan Perselingkuhan, Ini Kata Studi

Namun, Adi mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Ihsan Yunus.

Adi pun menyebut untuk 1,6 juta paket yang merupakan milik anggota DPR dan Juliari Batubara tidak diminta untuk pengumpulan

"Katanya yang 1.600 tidak boleh dipungut apa pun. Saat Saya diberi secarik kertas, ini 500, 500, 400, 200, sisanya untuk masyarakat intinya begitu. Klaster 1.600 tidak ada perintah, yang ada perintah yang 300.000 (bina lingkungan)," kata Adi.

Baca Juga: Tips Menggunakan dan Merawat Sepatu Kulit yang Benar, Terhindar dari Bau dan Tahan Lebih Lama

Namun, Adi menyebut sejumlah perusahaan tetap ada yang memberikan fee kepada dirinya.

"Ada beberapa yang kasih seikhlasnya karena operasional kementerian banyak, jadi saya terima fee itu untuk penuhi kebutuhan-kebutuhan nonbudgeter seperti untuk biaya sewa pesawat," ungkap Adi.

Ada delapan perusahaan, kata Adi, yang masuk dalam kategori klaster Bina Lingkungan, yaitu PT Total Abadi Solusindo, PT Brahman Farm, PT Rubi Convex.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Rencana Baru untuk Tambah Dua Deputi

Selanjutanya, PT Putra Bumipala Mandiri, PT Tiga Pilar Agung Utama, PT Putra Swarnabhumi, PT Harisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Konsorsium Ekonomi Kerakyatan.

Dari ke-8 perusahaan Bina Lingkungan itu, dia pun memungut meski tidak ada ada jumlah yang ditargetkan oleh Juliari Batubara.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini