"Saya sampaikan pada asesor tersebut bahwa kami di KPK itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Dalam peraturan itu terkait dengan pembelokan kasus akan ada ketentuan formil dan materiil yang mengatur dan kita harus sesuai dengan itu," ujar Rizka Anungnata seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews.
Lebih lanjut menurutnya di KPK seharusnya bersifat egaliter,yaitu semua orang di instansi tersebut seharusnya memiliki hak yang sama.
Jadi jika atasan memberi perintah yang sifatnya keluar dari pertauran KPK yang berlaku, maka setiap pegawai memiliki hak untuk menolaknya.
"Jadi ketika pimpinan atau struktural yang ada di atas saya ketika memberikan perintah di luar hal itu (peraturan) saya memiliki kewajiban untuk menolak. Karena saya tidak mau berkhianat pada ketentuan perundangan yang mengatur KPK," kata Rizka.
Baca Juga: Rutin Minum Segelas Susu Setiap Hari Ternyata Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung
Kejanggalan lain ia rasakan jauh hari sebalum TWK diadakan. Para asesor mempertanyakan media sosial yang dimiliki oleh Rizka.
Mereka juga mempertanyakan perihal orang-orang yang diikuti oleh Rizka, terutama yang lebih mengarah kepada pemuka agama di Indonesia seperti ustadz dan lainnya.
Menanggapi pertanyaan apakah ia merasa sudah dibidik sejak awal, Rizka mengakui hal itu bisa terjadi. Terlebih karena belakangan ini muncul nama-nama pegawai KPK yang sudah di klasterkan.
Baca Juga: Rutin Minum Segelas Susu Setiap Hari Ternyata Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung
"Ini saya pandang sebagai proses yang didesain sejak lama, mohon maaf sejak perubahan UU KPK. Disana kami (yang masuk daftar) sudah mulai melakukan perlawanan. Karena disitu sudah terlihat beberapa kegiatan yang jadi kewenangan kami dipangkas," ungkapnya.