Pemkab Cianjur Luncurkan Larangan Kawin Kontrak yang Melibatkan Wisatawan Asing dengan Warga Lokal

- 4 Juni 2021, 20:11 WIB
Tangkap layar Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman
Tangkap layar Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman /Ahmad Fikri/Antara Foto

KABAR BESUKI - Perihal kawin kontrak, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, keluarkan larangan hal tersebut untuk mencegah maraknya praktek antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," ungkap Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur pada Jumat 4 Juni 2021.

Kata dia, sampai saat ini praktek kawin kontrak terus bergentayangan, terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, khususnya wisatawan Timur Tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Dengan berlandaskan fatwa ulama, ungkap dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena membuat derajat menjadi rendah dan merugikan kaum perempuan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," jelasnya.

Lidya Indiyani Umar selaku Ketua Harian P2TP2A Cianjur menjelaskan saat tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang membuat kerugian terhadap perempuan di Cianjur, akhirnya pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dongkol Banget dengan Kelakuan Pejabat dan Elite KPK: Orang Pegang Kekuasaan Harusnya Rendah Hati

Kata dia, dengan adanya beberapa laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.

Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," ujarnya.

Baca Juga: Resep Mudah dan Lezat Gulai Rebung, Makanan Top Lokal yang Sedap dengan Cita Rasa Melimpah

Sejalan dengan hal itu, kata dia, selain merugikan korban, tentang hal itu akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x