Selanjutnya keempat orang bersama BB tersebut diatas dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.
Adapun nama-nama tersangka yang terlibat yakni berinisial HB (28) asal Srono, HP (28) asal Srono, HS (36) asal Cluring, dan AS (37) asal Srono.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pertama yang Anda Lihat Menunjukkan Bagaimana Orang Lain Melihat Diri Anda
"Sementara barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp180.000, 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor." Kata Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Arif.
"Dari 4 tersangka sebagaimana dimaksud dikenakan dalam Psl 303 ayat (1) ke - 2e Sub Psl 303 Bis ayat (1) ke - 1 KUHP," jelasnya.***