KABAR BESUKI - Pemerintah segera mengenakan pajak sembako dan sekolah. Hal ini dirumuskan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, pemerintah mesti melihat secara menyeluruh rencana perubahan kebijakan perpajakan.
Seperti dikutip Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews, pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN. Hal ini termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal.
Dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.
Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.