Sekolah Bakal Kena Pajak Setelah Dihapus dari Draft RUU PPN, Hanya Sekolah Pilihan yang Kena

- 11 Juni 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /ANTARA Foto/Harviyan Perdana Putra

Rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.  Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. 

Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

 Baca Juga: Duduk Sila Melingkar, Empat Pria Digrebek Polisi Diduga Main Judi Remi di Wilayah Srono

Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%. 

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, reformasi kebijakan PPN akan disesuaikan oleh kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pertama yang Anda Lihat Menunjukkan Bagaimana Orang Lain Melihat Diri Anda

Dus, pemerintah mengajukan opsi tarif rendah PPN dalam skema multi tarif, agar bisa membedakan pungutan pajak sekolah swasta mahal dengan sekolah negeri.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah