Biaya perpanjangan sim sesuai PP nomor 60 tahun 2021 yaitu sebesar
Baca Juga: Usai Bebas dari Bui, Jerinx SID Bersumpah Kepada Istrinya Tentang Hal ini
- Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000
Perlu diketahui pastikan masa berlaku SIM anda belum habis atau masih dalam keadaan hidup, Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis maka Anda harus melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas Banyuwangi.***