Banyuwangi Atur Kembali Aktivitas Ekonomi sampai Destinasi Wisata untuk Tekan Penyebaran Covid-19

- 25 Juni 2021, 16:47 WIB
Banyuwangi Atur Kembali Aktivitas Ekonomi sampai Destinasi Wisata untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Banyuwangi Atur Kembali Aktivitas Ekonomi sampai Destinasi Wisata untuk Tekan Penyebaran Covid-19 /Tinjauan Bupati Banyuwangi ke RSUD Blambangan./Instagram/@ipukfdani/

KABAR BESUKI - Meningkatnya penyebaran Covid-19 membuat Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum.

“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, seusai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis, 24 Juni 2021.

Bupati Banyuwangi yang akrab disapa Ipuk tersebut juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut andil dalam mendukung dan menaati aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Bisa Terseret Pengembangan Kasus Munarman, Pengacaranya Ungkap Begini

“Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan,” imbuh Ipuk, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kabupaten Banyuwangi. 

Rapat dihadiri Wakil Bupati Sugirah, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Wakapolresta AKBP Didik Hariyanto, Danlanal Letkol Eros Wasis, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan perwakilan Forkopimda, serta seluruh Camat dan kepala desa/lurah secara virtual.

SE itu secara resmi ditandatangani Satgas Covid-19 yang terdiri atas Ketua, Bupati Banyuwangi dan para wakil ketua yakni Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, dan Danlanal Letkol Eros Wasis.

Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Kondisi Hakim Habib Rizieq Pucat Seperti Jenazah: Jelas Ada Psikologi di Bawah Sadar

SE mengatur antara lain jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

x