KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli – 20 Juli 2021.
PPKM Darurat diberlakukan ketika adanya lonjakan secara masif kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.
STRP diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.
"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangannya dilansir Kabar Besuki melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin 5 Juli 2021.
Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:
Baca Juga: Viral Video Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti Murka: Tenggelamkan!
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
- Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Diterapkan, Forpimda Banyuwangi Sidak di Pelabuhan Ketapang