Cara Daftar STRP Jika Ingin Keluar-Masuk Wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 10:25 WIB
Cara Daftar STRP Jika Ingin Keluar-Masuk Wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat
Cara Daftar STRP Jika Ingin Keluar-Masuk Wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat /Ilustrasi/Twitter.com/@TMCPoldaMetro/Twitter.com/@TMCPoldaMetro

KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli – 20 Juli 2021.

PPKM Darurat diberlakukan ketika adanya lonjakan secara masif kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Viral 202 TKA Asal China Tiba di Indonesia di Tengah PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Tanggapan Pihak Imigrasi

STRP diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangannya dilansir Kabar Besuki melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin 5 Juli 2021.

Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:

Baca Juga: Viral Video Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti Murka: Tenggelamkan!

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
  3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
  4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Diterapkan, Forpimda Banyuwangi Sidak di Pelabuhan Ketapang

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah