Perketat Aturan PPKM Masyarakat Harus Wajib Taati Aturan Meskipun dalam Keadaan Mendesak

- 8 Juli 2021, 08:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./ //@wikuadisasmito/Instagram

Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan. 

Disamping itu sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. 

Baca Juga: Ibunda Mahalini Meninggal Dunia Kemarin Malam, Ainun Irsani: Mohon Doanya Yah Teman-teman

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin. 

"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," lanjutnya. 

Sejalan dengan itu, perlu disampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. 

Skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional. 

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta 8 Kali Lebih Sensitif Terhadap Antibodi Vaksin, Menurut Studi Terbaru

Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari. 

Sedangkan bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x