Perketat Aturan PPKM Masyarakat Harus Wajib Taati Aturan Meskipun dalam Keadaan Mendesak

- 8 Juli 2021, 08:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./ //@wikuadisasmito/Instagram

KABAR BESUKI - Meskipun Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan. 

Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan namun dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas. 

"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa, 6 Juli 2021, seperti dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Viral Karena Iklan Kursus Bahasa Inggris di Medsos, Inilah 5 Potret Cantik Kelvina Gemilang yang Bikin Meleleh

Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Viral Karena Iklan Belajar Bahasa Inggris di Medsos, Akun Instagram Kelvina Gemilang Diburu Netizen

Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x