Perketat Aturan PPKM Masyarakat Harus Wajib Taati Aturan Meskipun dalam Keadaan Mendesak

- 8 Juli 2021, 08:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./ //@wikuadisasmito/Instagram

Namun setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia. 

Untuk pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia dihimbau untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua. Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Baca Juga: BISS Key NBT Thailand untuk Menonton Semifinal Euro 2020 Inggris vs Denmark Gratis via Parabola

Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak. Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab. 

"Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," pungkas Wiku.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini

x