Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Lebih Berhati-hati Saat Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 15:23 WIB
Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Lebih Berhati-hati Saat Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat/Tangkapan Layar Youtube Sekretariat presiden
Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Lebih Berhati-hati Saat Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat/Tangkapan Layar Youtube Sekretariat presiden /Tangkap layar youtube.com/BNPB Indonesia

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pemberlakukan program PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.

PPKM Darurat ini juga akan mulai dilonggarkan secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Meski pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran PPKM, juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito minta pemerintah agar lebih berhati-hati saat mengambil kebijakan pelonggaran.

Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah perlu  mempertimbangkan dalam mengambil keputusan terkait pelonggaran kegiatan PPKM Darurat.

Baca Juga: Indonesia Disebut Sebagai Epicentrum Penyebaran Covid-19 di Dunia, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Menurutnya, melakukan pelonggaran PPKM Darurat justru bisa berpotensi kembali meningkatkan penularan Covid-19.

“Melakukan relaksasi kebijakan perlu kehati-hatian. Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama satu setengah tahun pandemic ini, ternyata relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi,” jelas Wiku Adisasmito seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa Indonesia telah melakukan tiga kali program pengetatan dan tiga kali program relaksasi.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Beberapa Usaha Ini Kembali Diizinkan Buka Sampai Jam 9 Malam

Namun, saat melakukan program relaksasi atau pelonggaran, kasus Covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat.

“Namun saat relaksasi selama 13-20 minggu kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat,” ungkapnya.

Kenaikan kasus Covid-19 saat masa relaksasi atau pelonggaran ini tentu menjadi refleksi penting bagi pengetatan yang saat ini sedang dilakukan.

Juru bicara Satgas Covid-19 itu juga menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi atau pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah seringkali disalah artikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Dokter Lois Lenyap Menghilang dari Publik Usai Bikin Heboh Soal Covid-19, Suaminya Ungkap Kondisi Sekarang

Kebijakan relaksasi ini seringkali dianggap sebagai keadaan yang aman sehingga membuat masyarakat kerapkali abai dengan protokol kesehatan.

“Relaksasi juga disalahartikan sebagai keadaan yang aman sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali terjadi di masyarakat dan menyebabkan kasus kembali meningkat,” jelasnya.

Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penanganan Covid-19 ini dapat berhasil dan efektif jika keputusan relaksasi dipersiapkan secara matang dan adanya komitmen.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x