Gaduh Soal Tapal Dua Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Waspada Ada Pihak Manfaatkan Isu Ijen

- 24 Juli 2021, 01:40 WIB
Gaduh Soal Tapal Dua Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Waspada Ada Pihak Manfaatkan Isu Ijen
Gaduh Soal Tapal Dua Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Waspada Ada Pihak Manfaatkan Isu Ijen //dok.Kabar Besuki/

Pernyataan dikirim via WhatsApp oleh alumni UNIBRAW (Universitas Brawijaya) Fak. Hukum, U'yun menandaskan, "Pertama kita harus Memahami Fungsi Tanda Tangan dalam Perjanjian, dalam Pasal 1876 KUH Perdata menyatakan bahwa terhadap suatu tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, para pihak yang dihadapkan terhadap tulisan tersebut dapat melakukan dua hal: 'mengakui atau memungkiri' kebenaran tulisan atau tanda tangannya."

Masih kata U'yun, berdasarkan ketentuan tersebut, maka suatu tanda tangan memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi yang pada umumnya memastikan kebenaran terhadap: identitas penandatangan; dan isi dari tulisan tersebut.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Covid-19 di Indonesia, Jabar Masih Urutan Pertama Disusul DKI Jakarta

Sehingga dapat dipahami bahwa pencantuman tanda tangan dalam suatu perjanjian bukanlah sebagai syarat sahnya perjanjian.

Tanda tangan hanya untuk memberi ciri atau untuk mempersonalisasi sebuah perjanjian.

Sedangkan dalam Pasal 1321 disebutkan, "Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan."

Dalam kasus ini, sebut U'yun, Bupati Ipuk mencabut atau menarik tanda tangan yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2021 karena merasa ditekan adalah wujud dari tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat Banyuwangi.

Baca Juga: Temuan Virus Berusia 15.000 Tahun dalam Es Glester di Dataran Tinggi Tibet Cina

"Mengapa kita sebagai rakyat Banyuwangi tidak mengapresiasi dan berterimakasih ketika berita acara tersebut dicabut, mengapa harus mempermasalahkan penekanan seperti apa yang dialami Bupati," jelasnya.

"Harusnya kita sebagai warga Banyuwangi bersyukur memiliki Bupati yang peduli terhadap kepentingan rakyatnya tetapi juga menghargai atasannya dan pendahulunya dalam hal ini pihak Pemprov Jawa Timur dan Wakil Bupati Banyuwangi yang sudah menandatangani berita acara tanggal 16 juli 2019 Nomor: BA 44/BADH/IV/2019," tambah U'yun lagi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x