Main Judi Cap Jiki, Dua Pria Tegaldlimo Digrebek dan Barang Bukti Diamankan

- 27 Juli 2021, 11:43 WIB
Main Judi Cap Jiki, Dua Orang Pria Tegaldlimo Digrebek dan Barang Bukti Diamankan
Main Judi Cap Jiki, Dua Orang Pria Tegaldlimo Digrebek dan Barang Bukti Diamankan /Dok.kabat besuki/

KABAR BESUKI - Dua orang pria pemain judi jenis Cap Jiki berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Satuan Unit Reskrim berhasil grebek kedua tersangka pada Selasa, 27 Juli 2021.

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa'at membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan judi jenis Cap jiki.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di tanah kosong masuk Dusun Persen Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Baca Juga: Lima Polisi Tewas dan 50 Orang Terluka dalam Bentrokan Antara Dua Negara Bagian di India

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial SB (44) asal Kedungasri, Tegaldlimo Banyuwangi. Dan inisial DS (39) asal Kedungasri, Tegaldlimo Banyuwangi.

Lanjut, Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa'at menjelaskan kronologinya saat melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di Dusun Persen Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo sering digunakan arena perjudian jenis Cap JIki.

Atas adanya informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan kemudian ditemukan di TKP adanya perjudian. 

Baca Juga: Virus Varian Delta Semakin Ganas, Amerika Serikat Batal Cabut Pembatasan Perjalanan Internasional

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan sekalikus mengamankan dan menangkap tersangka serta sejumlah barang bukti perjudian tersebut.

Kedua tersangka dibawa ke Polsek Tegaldlimo guna melakukan proses hukum untuk lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang di sita yakni satu lembar gambar Cap JIki, satu papan/kotak Cap Jiki
satu buah bola bekel/Cap JIki, satu buah kantong uang, satu lembar kain lap, satu lampu senter serta
lima buah kursi plastik kecil dan uang tunai Rp1.143.000.

Baca Juga: Umroh Dibuka Mulai 10 Juli 2021, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Lengkap

"Dengan adanya kejadian ini kedua tersangka dikenakan pasal sebagaimana di maksud dalam pasal : 303 KUHP." Ujar Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa'at.

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x