Moeldoko Beri Waktu 1 Kali 24 Jam Kepada ICW untuk Meminta Maaf Terkait Kasus Ivermectin

- 6 Agustus 2021, 08:12 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Prasetyo b/ /Diana amelia/Instagram @dr_moeldoko

KABAR BESUKI - Pengacara Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Meminta Indonesia Corruption Watch atau ICW untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf terkait promosi Ivermectin sebagai obat dari virus Corona atau Covid-19.
 
Kubu Moeldoko memberi tenggang waktu 1×24 jam kepada ICW untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan yang sudah diutarakan tersebut.
 
Otto menegaskan Moeldoko siap bertanggung jawab jika tuduhan ICW terkait bisnis obat Ivermectin tersebut benar adanya. 
 
Namun, jika tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan, maka Moeldoko meminta agar ICW mencabut semua pernyataannya itu. 
 
"Umpamanya ICW tidak bisa membuktikan tuduhan, Pak Moeldoko tidak membawa ke polisi. Tetapi kita minta mereka mencabut tuduhan-tuduhan tersebut," bebernya, seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews.
 
Sebelumnya, terdapat tujuh poin dalam surat somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko kepada ICW. 
 
Satu di antaranya berisi ancaman membawa ke ranah hukum jika ICW tidak bisa membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam perburuan rente obat Ivermectin dan ekspor beras.
 
Poin lainnya adalah Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak akan melapor ke pihak berwajib apabila ICW dapat membuktikan dugaan keterlibatan dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.
 
Secara garis besar, Otto mengungkapkan ICW telah merusak nama baik Moeldoko, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
 
Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin serta bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.
 
"Jadi, kalau 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto.
 
"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisis kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut," tegasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

x