Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3

- 11 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3
Ilustrasi Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3 / /Pixabay/akshayapatra

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Meski PPKM kembali diperpanjang, namun pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran untuk masyarakat, salah satunya mengenai pembukaan sekolah.

Pemerintah telah mengizinkan untuk sekolah tatap muka kembali digelar. Namun dengan syarat, hanya sekolah yang berada di wilayah Level 1-3 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Bagi sekolah yang masih berada di wilayah Level 4, dihimbau untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (pjj).

Baca Juga: Tes PCR Jadi Syarat Masuk Mall, Dokter Tirta Sentil Kemendag: Mau Dagang PCR atau Gimana

Peraturan mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Menurut peraturan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, bagi wilayah Level 1-3 diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yakni jaga jarak harus diatur minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik tiap kelasnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Covid.go.id Kemendikbud


Tags

Terkini

x